Rapat Paripurna DPRD, Pengumuman Hasil Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 

NUNUKAN – DPRD Kabupaten Nunukan menyelenggarakan Rapat Paripurna dalam rangka Pengumuman Usulan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Nunukan hasil Pilkada tahun 2020 dan Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan Terpilih Masa Jabatan 2025-2030.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD I Arpiah didampingi Pj. Sekretaris Daerah H. Asmar dan Wakil Ketua DPRD II Hj. Andi Mariyati, bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Senin (10/02).

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pimpinan DPRD mengumumkan bahwa akhir masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan hasil pilkada serentak tahun 2020 adalah sampai dengan dilantiknya Bupati dan wakil Bupati Nunukan hasil Pilkada serentak tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan yang selanjutnya akan diusulkan pemberhentian secara resmi kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Utara dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Maka pada rapat paripurna ini secara resmi diumumkan bahwa Hj. Asmin Laura Hafid, SE, MM, Ph.D dan H. Hanafiah, SE, M.Si akan disampaikan usulan pemberhentiannya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Utara.

Selanjutnya, berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Nunukan Nomor : 44 Tahun 2025 dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Tahun 2024, maka pada rapat paripurna ini diumumkan bahwa H. Irwan Sabri, SE adalah Calon Bupati NunukanTerpilih Masa Jabatan Tahun 2025-2030, dan Hermanus, S.Sos adalah Calon Wakil Bupati Nunukan Terpilih Masa Jabatan Tahun 2025-2030.

Penetapan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Terpilih Masa Jabatan Tahun 2025 – 2030 diharapkan nanti dapat bersama dengan DPRD Kabupaten Nunukan membangun kemitraan dalam mengemban tugas yang mulia dengan sebaik-baiknya, utamanya dalam upaya meningkatkan pelayanan serta pengabdian kepada masyarakat Kabupaten Nunukan pada khususnya dan kepada Bangsa dan Negara Republik Indonesia pada umumnya, serta melanjutkan program-program penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat yang belum terselesaikan oleh Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Masa Jabatan sebelumnya.

Pimpinan dan Para Anggota DPRD mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada Bupati Nunukan dan Wakil Bupati Nunukan hasil pilkada serentak Tahun 2020 atas pengabdiannya selama melaksanakan tugas dan jabatannya selaku kepala daerah. (Adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *