Gubernur Kaltim Hibahkan Tanah untuk Asrama Putra Putri Bulungan

KALTIM – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Keputusan Nomor 900/K.356/2022 Tanggal 3 Juni 2022 memberikan hibah tanah dan bangunan untuk asrama mahasiswa putra dan putri Kabupaten Bulungan di Jl KH Wahid Hasyim, Kelurahan Sempaja, Kota Samarinda. Penandatanganan berita acara serah terima naskah hibah berlangsung di Ruang Rapat Tepian 1 Lantai 2 Gedung A Kantor Gubernur Kaltim pada Senin (19/9) yang dilakukan Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si serta Plt Sekretaris Provinsi Kaltim, Ir Riza Indra Riadi, M.Si.

“Alhamdulillah barang milik daerah yang dihibahkan ini agar dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh mahasiswa asal Bulungan,” ujar Bupati didampingi Sekretaris Daerah, Risdianto, S.Pi, M.Si. Dijelaskan, keberadaan asrama mahasiswa putra putri Bulungan dari aspek fasilitas pendidikan sejalan dengan penguatan misi kedua Kabupaten Bulungan yaitu Peningkatan SDM yang sehat, cerdas, berkarakter dan berdaya saing.

Bupati menyampaikan terima kasih dan rasa syukurnya atas hibah barang milik daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan yang diperuntukkan bagi mahasiswa asal Kabupaten Bulungan di Kota Samarinda.

“Asrama ini diharapkan dapat membawa nama Kabupaten Bulungan. Untuk itu, selain dijaga kebersihannya, juga jaga ketertibannya. Jaga nama Kaltara khususnya Kabupaten Bulungan, dengan bersikap yang baik,” pesan Bupati. Diingatkan pula kepada para seluruh mahasiswa Bulungan untuk terus belajar dan belajar karena mahasiswa merupakan harapan dan masa depan bangsa, terutama untuk daerah Kabupaten Bulungan.

Hibah Barang Milik Daerah dari Pemprov Kaltim ke Pemkab Bulungan yaitu berupa tanah dan bangunan yang digunakan untuk asrama mahasiswa putra Bulungan seluas lebih kurang 1.293 meter persegi serta tanah dan bangunan yang digunakan untuk asrama mahasiswa putri Bulungan seluas sekitar 1.326 meter persegi yang berlokasi di Jl KH Wahid Hasyim, Kelurahan Sempaja, Kota Samarinda, Provinsi Kaltim.

Pemberian hibah dilaksanakan antara lain sesuai dengan ketentuan Pasal 396 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang menyebutkan hibah barang milik daerah dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non sosial dan penyelenggaraan pemerintah daerah. (Pemkab Bulungan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *