NUNUKAN – Setelah ditunggu-tunggu masyarakat Kab. Nunukan, khususnya masyarakat Kec. Nunukan, akhirnya sidang itsbat nikah massal program bantuan sosial Pemkab. Nunukan kepada masyarakat kurang mampu dapat juga terlaksana kembali.
Bertempat di Aula Pertemuan Kantor Kec. Nunukan, Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid yang di wakili oleh Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mesak Adianto, S. Sos, M.Si secara resmi membuka acara seremonial pelaksanaan sidang itsbat nikah massal ini, Rabu (29/6) pagi, pukul 10.00 WIB.
Acara seremonial pelaksanaan sidang itsbat nikah massal ini, dihadiri oleh para calon pasangan suami-istri (pasutri) yang akan diitsbatkan pernikahannya hari itu beserta para saksi.
Itsbat nikah adalah pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat, rukun perkawinan namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). untuk membantu masyarakat Kecamatan Nunukan yang tidak mempunyai dokumen buku nikah, KUA , Pengadilan Agama dan Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan berupaya memfasilitasi kegiatan satu pintu melalui Program Sidang Itsbat Nikah Terpadu.
Jumlah perkara itsbat nikah yang disidangkan dalam pelayanan terpadu ini sebanyak 21 pasangan suami istri, Seluruh peserta yang mendaftar sidang terpadu akan menempuh proses seleksi dan verifikasi yang dilakukan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Nunukan dan Pengadilan Agama Nunukan.
Program Sidang Itsbat nikah terpadu berlangsung selama satu hari merupakan program Pengadilan Agama Kecamatan Nunukan dengan Kemenag Nunukan yang pilot projectnya di Kecamatan Nunukan, bekerjasama dengan Dukcapil Kabupaten Nunukan.
Dalam sambutannya, Bupati Nunukan menyampaikan bahwa, kondisi sebuah keluarga dengan status perkawinannya yang tidak tercayat, tentu sangat tidak diharapkan, karena dapat berimplikasi sangat luas pada status anak, validitas dan keakuratan data kependudukan, hak waris dan lainnya.
“Jika kondisi seperti ini terus berlanjut dan tidak segera diupayakan solusinya, maka hal tersebut dapat menjadi beban pembangunan di masa yang akan datang. Kami Pemerintah Kabupaten Nunukan akan terus berupaya memberikan solusi, agar kita dapat menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat sebagaimana tersebut diatas, dengan harapan, kita dapat mewujudkan kehidupan keluarga yang lebih baik dan sejahtera ,” jelas Laura yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Camat Nunukan Hasan Basri menyampaikan Tujuan itsbat nikah ini dilaksanakan bukan berarti dinikahkan kembali, tapi memberi legalitas identitas hukum kepada pasangan yang sah yang diakui oleh negara lewat pemberian buku nikah gratis dan akta kelahiran setelah prosesi Itsbat nikah. masih banyak perkawinan yang tidak tercatat sehingga berakibat tidak dapat diterbitkannya akta kelahiran bagi anak yang lahir dari satu perkawinan yang orang tuanya tidak mempunyai akta perkawinan
“Semoga yang ikut sidang isbat kali ini semuanya lolos untuk mendapatkan buku nikah, karena buku nikah ini sepertinya lebih berharga dari buku rekening, Kami akan kembali memfasilitasi masyarakat Nunukan yang belum terakomodir pada sidang isbat kali ini, kami persilahkan untuk ke kantor camat Nunukan untuk mendaftarkan dirinya, semoga segera dilaksanakan sidang isbat berikut nya untuk membantu masyarakat mendapatkan identitas pernikahan yang di akui oleh Negara.”ujarnya
Ka.KUA Nunukan Ibrahim T,S.Pd.i mengatakan, pelaksanaan pelayanan Terpadu ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
“Itsbat nikah penting untuk memberi kepastian hukum kepada masyarakat kurang mampu, Bukti pernikahan berupa akta nikah sangat dibutuhkan bagi setiap pasangan yang sudah menikah sebagai bukti otentik dan dokumen, meskipun ada 21 pasang yang mendaftar akan tetapi sesuai rukun dan syarat fikih Munakahat yang bisa diverifikasi yang akan mendapatkan buku nikah.”ujarnya.
Setelah perkara yang disidangkan dinyatakan dikabulkan oleh Hakim, saat itu pula pemohon sidang Itsbat Nikah Terpadu akan menerima salinan penetapan, yang mana salinan penetapan itu menjadi syarat utama bagi Kantor Urusan Agama untuk menerbitkan Kutipan Akta Nikah. Berdasarkan buku nikah, disdukcapil mengeluarkan akta kelahiran diproses pada hari itu juga. (Adv/Pemkab)