NUNUKAN – Penerimaan Calon ASN dilingkungan Pemkab Nunukan tahun anggaran 2021 telah dibuka. Kepala BKPSDM Kaharuddin Andi Tokkong menjelaskan, pembukaan formasi ini sesuai dengan Surat pengumuman Bupati Nunukan Nomor : P/1038/BKPSDM.803 tentang Kebutuhan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di lingkungan Pemkab Nunukan tahun anggaran 2021.
Menurutnya, ada 475 formasi yang dibuka yang tersebar di sekolah-sekolah SD dan SMP yang ada di wilayah Kabupaten Nunukan mulai dari Pulau Sebatik, Pulau Nunukan dan yang ada di Kalimantan Daratan.
Adapun peserta seleksi PPPK Guru sesuai dengan Pedoman yang diterbitkan BKN adalah guru tenaga honorer Kategori II sesuai database tenaga honorer eks K.II BKN, guru honorer yang mengajar di disekolah negeri dan terdaftar di Dapodik, Guru honorer yang bekerja di sekolah swasta dan terdaftar di Dapodik dan lulusan Pendidikan Profesi Guru.
Sesuai jadwal yang ada, pendaftaran sudah dapat dilakukan pada tanggal 30 Juni 2021 sampai 21 JUli 2021 melalui aplikasi SSCASN BKN Republik Indonesia. Adapun syarat-syarat pendaftaran dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan di dalam pendaftaran itu, Kaharuddin mempersilahkan calon peserta untuk mendawnloadnya pada Website Pemkab Nunukan yaitu nunukankab.go.id atau Website BKPSDM yaitu bkpsdm.nunukankab.go.id.
Kaharuddin menambahkan, apabila calon peserta seleksi PPPK Guru menghadapi kesulitan untuk melakukan pendaftaran secara online, calon peserta dapat menghubungi BKPSDM pada hari kerja melalui contak person yang tertera pada pengumuman atau datang sendiri ke kantor BKPSDM.
Di BKPSDM, tambah Kahar, juga disediakan fasilitas komputer yang dilengkapi jaringan internet untuk dapat digunakan mendaftar serta disiapkan pendampingan dari staf BKPSDM yang memahami tata cara penggunaan aplikasi SSCASN, aplikasi satu-satunya yang digunakan untuk pendaftaran.
INFORMASI SELEKSI PPPK GURU KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2021
Link Pembuatan Akun
https://sscasn.bkn.go.id/
- Link Pengumuman Resmi Pemkab
https://nunukankab.go.id/inf-pengumuman/
-Link Pengumuman BKPSDM Dan informasi lebih lanjut
http://bkpsdm.nunukankab.go.id/berita/detail/pengumuman-kebutuhan-pegawai-pemerintah-dengan-perjanjian-kerja-pppk-guru-di-lingkungan-pemerintah
(*)