DPRD Perlu Ada Kebijakan Khusus Belajar Mengajar Di Tengah Pandemi Covid 19

Belajar mengajar melalui media daring di wilayah perbatasan menjadi persoalan ditengah pandemi covid 19. Selain menerapkan standar protokol penanganan dan pencegahan covid 19, siswa juga menghadapi teknologi flatform digital yang belum terjangkau terutama di Kecamatan Krayan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Nunukan, H. Junaidi, SH mengatakan, ada dua metode pembelajaran akan diterapkan selama masa pandemi secara daring dan luring yang sudah di sosialisasikan ke sejumlah sekolah di Kabupaten Nunukan.

“Pendidikan berbasis online tersebut, diakui sangat tepat jika pelaksanaannya di kota besar, sementara di wilayah perbatasan tentu tidak menjadi jaminan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga perlu kebijakan khusus meretas ketertinggalan belajar di masa covid 19 ini,” kata H. Junaidi, SH.

Sementara, Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Gat S.Pd mengatakan, siswa sekolah harus membeli voucher wifi supaya bisa mengakses jaringan internet dengan biaya yang cukup mahal. Perjam itu Rp.50.000, tersedia di warung internet baru bisa dapat jaringan, bagaimana anak anak bisa belajar daring atau luring kalau jaringan internet mahal, apalagi listrik pun tidak ada.

“Listrik di Kecamatan Krayan juga mempengaruhi aktifitas belajar siswa sekolah dan kebutuhan energi ini hanya tersedia di long bawan diluar dari wilayah ini sudah tidak terjangkau,” kata Gat, S.Pd.

Mantan guru bahasa inggris di Kecamatan Krayan ini berharap agar kebijakan tersebut perlu ditinjau ulang dan meminta dinas pendidikan untuk menerapkan kebijakan khusus seperti di beberapa wilayah di Indonesia. Ada juga daerah yang menerapkan kebijakan khusus yang tidak terjangkau jaringan internet seperti di Malinau menggunakan sistem zona dan belajar seperti biasa atau menerapkan kebijakan sistem shift, misalnya 1 lelas 20 orang bisa dibagi 2, kelas pertama hadir tatap muka kemudian diberikan tugas PR begitu juga dengan kelas kedua.

Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Andi Krislina S.E juga mengatakan hal yang sama menurutnya kebijakan tersebut perlu disesuaikan dengan situasi dan kondisi di wilayah tersebut, karena keterbatasan infrastruktur yang tentunya mempengaruhi proses kegiatan belajar mengajar di Kecamatan itu.


“Kami berinisiatif mengundang gugus depan untuk duduk bersama dengan diknas berupaya mencari solusi sekiranya wilayah tertentu diberikan kebijakan khusus misalnya memberlakukan aktifitas belajar dengan tatap muka,” kata Andi Krislina SE.

Terkait rapat dengar pendapat yang berlangsung diruang rapat Ambalat I itu, belum menetapkan keputusan dan rencanaya besok rapat dilanjutkan dengan mengundang gugus tugas covid 19, dinas pendidikan beserta Komisi I DPRD Nunukan kembali membahas permasalahan tersebut agar segera mengambil kebijakan terkait kegiatan belajar siswa sekolah khususnya di wilayah tiga Kabupaten Nunukan. (lan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *