Jawaban Pemerintah Atas Pemandangan Fraksi DPRD Terhadap Dua Usulan Raperda

Dewan Perwakilan Rakyat Daera (DPRD) Nunukan, mengelar rapat paripurna yang Ke 5 masa sidang 2 tahun 2020. Dengan agenda Jawaban pemerintah atas pemandangan fraksi-fraksi terhadap dua raperda yang diajukan pemerintah daerah, Kamis (30/4/2020).

Jawaban pemerintah daerah yang dibacakan oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Muhammad Amin, bahwa pemerintah daerah mengapresiasi seluruh saran dan masukan tersebut merupakan upaya yang terus di lakukan oleh pemerintah daerah.

“Pemerintah daerah dalam meningkatkan sumber pendapatan asli daerah baik dalam bentuk intensifikasi maupun ekstensifikasi pendapatan yang sah dipungut oleh pemerintah daerah,” kata Muhammad Amin.

Menurutnya, sangat dibutuhkan kesamaan pandangan dalam merumuskan kebijakan. Selain itu, sosialisasi tentu sangat perlu terus dilaksanakan tidak hanya pemerintah daerah tetapi dapat juga dilaksanakan DPRD baik secara kelembagaan maupun setiap Anggota DPRD. Dalam rangka untuk memberikan perlindungan dan pemahaman yang utuh kepada masyarakat Kabupaten Nunukan.

Selanjutnya untuk saran dan masukan oleh seluruh Anggota DPRD melalui fraksi – fraksi menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah untuk selanjutnya akan dirumuskan bersama – sama dengan DPRD dalam sebuah kaidah dan norma perundang undangan sehingga dalam pelaksanaan produk hukum daerah dapat dilaksanakan secara maksimal.

Sementara catatan penting lainnya terhadap dua raperda yang disampaikan pemerintah daerah, baik mengenai pelaporan keuangan BUMD, evaluasi kinerja dan dalam rangka pengawasan terhadap BUMD dan catatan penting laingnya mengenai mekanisme pelaporan, pemungutan dan penyatoran serta pengawasan terhadap terget pencapaian retribusi, merupakan substansi pembahasan materi rancangan peraturan daerah dimaksud.

Sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang – undangan, agar pembahasan materi dimaksud lebih fokus, terarah, terukur dan memiliki waktu yang cukup dalam merumuskan norma dan kaidah didalam peraturan daerah tersebut, dengan mengacu pada undang – undang nomor 28 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, Undang – undang 12 tahun 2011 beserta perubahannya, Undang – Undang 23 tahun 2014 Pemerintahan Daerah, Undang – Undang 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Begitu pula dengan peraturan lainnya terkait dengan BUMD sehingga dalam pelaksanaannya akan memberikan dampak yang segnifikan terhadap Kabupaten Nunukan,” ujarnya. (Adv/Min)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *