NUNUKAN – Anggota DPRD Nunukan rapat paripurna ke-19 dan 20 masa persidangan lll tahun 2023-2024 tentang pengambilan keputusan DPRD atas persetujuan terhadap raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Nunukan T. A. 2024, Senin (05/08/2024).Rapat paripurna berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD kabupaten Nunukan.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa didampingi wakil Ketua DPRD Nunukan, H. Sale dan Burhanuddin serta Bupati Nunukan, Hj Asmin Laura Hafid.
Turut hadir, anggota DPRD Nunukan, unsur Prokopim serta awak media dan para tamu undangan.
Laporan pengambilan keputusan DPRD atas persetujuan terhadap raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Nunukan dibacakan, anggota DPRD Nunukan, Andre Pratama ia menyampaikan, Sebelum menyampaikan Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nunukan dalam rangka Pengambilan Keputusan DPRD atas Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2024, Maka Terlebih dahulu kami. mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kesediaan segenap hadirin yang telah meluangkan waktu untuk hadir dalam Rapat Paripurna Dewan Yang Terhormat ini, kami menyadari bahwa untuk menghadiri Rapat Paripurna ini, segenap hadirin telah mengesampingkan segala urusan dan kepentingan-kepentingan yang lain.
“Berikut ini kami sampaikan laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nunukan terhadap Rancangan Peraturam Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2024, dalam Rapat Paripurna Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2024 yang terhormat ini,”kata Andre.
Lanjut Andre, telah kita ketahui bersama bahwa Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Nunukan telah memproyeksikan:
1. Pendapatan Daerah
Pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dengan Proyeksi Pendapatan semula sebesar Rp. 1.837.974.248.257,00 ( Satu triliun delapan ratus tiga puluh tujuh milyar Sembilan ratus tujuh puluh empat juta dua ratus empat puluh delapan ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah), menjadi sebesar Rp. 1.987.304.299.258,54, (Satu triliun Sembilan ratus delapan puluh tujuh milyar tiga ratus empat juta dua ratus Sembilan puluh Sembilan ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah koma lima empat sen) atau naik sebesar 8,12%.
2. Belanja Daerah, Pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dengan proyeksi belanja semula Rp. 2.020.964.995.989,00 (Dua Trilyun Dua Puluh Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah Koma Nol Nol) bertambah menjadi Rp. 2.293.991.609.770,00 (Dua Trilyun Dua ratus Sembilan Puluh Tiga Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Enam Ratus Sembilan Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Rupiah Koma Nol Nol) atau naik sebesar 13,51 %.
Dasar pelaksanaan, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan mengacu pada:
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomo 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2024
5. Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 48 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaramn Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
6. Peraturan Bupati Nunukan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Nunukan Tahun 2024
Tahapan pelaksanaan, 1. Rapat Paripurna Ke 14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024, Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, Tanggal 31 Juli 2024;
2. Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Aggaran Sementra (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, tanggal 31 Juli 2024;
3. Rapat Paripurna Ke 15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024, Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Daerah dan DPRD Terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2024, Tanggal 31 Juli 2024;
4. Rapat Paripurna Ke 15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024, Penyampaian Nota Keuangan Bupati Nunukan Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2024, tanggal 1 Agustus 2024;
5. Rapat Paripurna Ke 17 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024, Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2024, tanggal 2 Agusutus 2024;
6. Rapat Paripurna Ke 18 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024, Jawaban Pemerintah Daerah Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2024, tanggal 2 Agustus 2024;
7. Pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Nunukan T.A. 2024, pada tanggal 5 Agustus 2024;
8. Rapat Paripurna Ke-19 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023- 2024, Pengambilan Keputusan DPRD Atas Persetujuan Terhadap Raperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Nunukan T.A. 2024;
Catatan Dan Masukan:
Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nunukan memberikan beberapa catatan ataupun masukan kepada Pemerintah Daerah sebagai berikut:
1. Mengharapkan kepada Pemerintah Daerah penyesuaian dana transper serta penyesuaian kebutuhan lainnya yang bersipat wajib, mengikat dan mendesak, sehingga terjadi penyesuaian belanja pada OPD terkait dan target pembangunan di tahun 2024 bisa terrealisasi;
2. Mengharapkan kepada Pemerintah Daerah mengoptimalkan belanja yang menjadi prioritas daerah dengan pertimbangan waktu efektif yang sangat singkat yaitu kurang lebih tiga (3) bulan saja sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor-sektor yang menjadi unggulan daerah;
3. Mengharapkan kepada Pemerintah Daerah mengedepankan skala prioritas pada setiap Program Kerja pada sektor yaitu sektor yang bersentuhan langsung dengan Masyarakat seperti sektor Kesehatan dan Pendidikan serta Pelayanan Publik dan Sektor Penyediaan Sarana dan Prasarana umum;
4. Pemerintah Daerah agar mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah yang akan dilaksanakan pada bulan November yang akan datang;
5. Pemerintah Daerah agar menganggarkan untuk penambahan pembangunan RKB SD Negeri 013 Sembakung yang saat ini masih kekurangan ruang kelas;
6. Mengharapkan kepada Pemerintah Daerah agar menganggarkan perencanaan untuk peningkatan jalan menuju Desa Pagar dan Desa Labuk, sehingga dalam progam Pembangunan di tahun. 2025 dapat dilaksanakan pembangunannya;
7. Mengharapkan kepada Pemerintah Daerah agar dapat menganggarkan dan mendorong jalannya program Hilirisasi sektor manufaktur yan berbasis sumber daya alam, khususnya diwilayah 4 Kabudaya, salah satunya pabril tepung Tapioka, sehingga potensi alam seperti ubi kayu dapat diola menjadi tepung Tapioka dan dapat pula memberi efek yang luas bagi perekonomian Masyarakat, diantaranya melalui peningkatan pada nilai tambah bahan baku dan penyerapan tenaga kerja local;
8. Mengharapkan kepada Pemerintah Daerah agar memastikan alokasi Dana Tambahan bersumber dari Pemerintah Provinsi untuk Penyuluh Pertanian dan Perikanan dimaksimalkan dengan baik.
9. Meminta kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan untuk memastikan pelayanan kepada Masyarakat tetap menjadi Prioritas utama;
10. Meminta kepada Pemerintah Daerah melalui Tim Dewan Pengawas RSUD agar benar-benar memvalidasi setiap tagihan hutang dan sudah masuk dalam list temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara;
11. Perbaikan Manajemen dan pelayanan pada RSUD Kabupaten Nunukan
12. Percepatan terkait dengan kegiatan Rehabilitasi atap Pasar Yamaker;
13. Mengharapkan kepada Pemerintah Daerah perencanaan kegiatan fisik diatas satu (1) Milyar dan perencanaan yang telah masuk dalam usulan DAK, agar dimasukkan kedalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024;
14. Mengharapkan kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Teknis melakukan pembenahan dilapangan untuk mencari solusi terbaik terkait kebutuhan tabung gas subsidi bagi masyarakat;
15. Pelayanan prima dan professional kerja pada setiap OPD yang ada di Kabupaten Nunukan;
16. Meminta kepada Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan dengan segera segala bentuk hutang piutang yang belum terselesaikan;
17. Menyarankan kepada Pemerintah Daerah terus menggoptimalkan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), langka ini dapat dilakukan melalui efesiensi pengelolaan asset daerah, pengembangan potensi wisata, dan peningkatan pelayanan perizinan yang dapat menarik investasi;
18. Mengusulkan kepada Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap program-program yang ada, mengutamakan program prioritas yang berdampak langsung pada kesejahteraan Masyarakat, dan memastikan tidak ada anggaran yang terbuang sia-sia;
19. 19. Menyarankan kepada Pemerintah Daerah agar anggaran untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur, terutama jalan, jembatan dan fasilitas umum lainnya ditingkatkan;
20. Mengusulkan kepada Pemerintah Daerah adanya program- program pemulihan ekonomi yang efektif, seperti bantuan untuk UMKM, pelatihan keterampilan, dan penciptaan lapangan kerja;
21. Menyarankan kepada Pemerintah Daerah agar Pemerintah Daerah memperkuat sistim pengawasan internal dan eksternal serta memberikan laporan yang jelas dan terbuka kepada public mengenai realisasi anggaran;
22. Mengusulkan kepada Pemerintah Daerah agar Pemerintah daerah terus melibatkan Masyarakat dalam proses perencanaan dan penganggaran;
23. Menyarankan kepada Pemerintah Daerah alokasi anggaran untuk program-program yang mendukung pelestarian lingkungan, seperti penghijauan, pengelolaan sampah, dan pengendalian pencemaran;
24. Mengharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan agar Kantor Unit Pembantu BPD yang ada di Mansalong dan Sebuku agar menginduk di BPD Nunukan.
” Demikian laporan ini dibuat sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2024,” Tutupnya. (Adv)