NUNUKAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, membahas hal terkait penambahan kursi DPRD Kabupaten Nunukan dan rencana pembagian Dapil baru di pemilu 2024, pembahasan tersebut di laksanakan di ruang rapat ambalat 1 DPRD kabupaten nunukan, Selasa (29/11/2022) sekira pukul 10.30 wita.
Rancangan Komisi pemilihan umum (KPU) Nunukan untuk alokasi kursi DPRD yakni sebanyak 30 kursi dengan masing – masing tiap dapil memiliki ketentuan aturan minimal 3 dan maksimal 12 kursi.
Selain alokasi kursi tersebut, KPU menawarkan rancangan Dapil dengan 2 pilihan, opsi pertama yakni dengan merencanakan 4 dapil, sedangkan yang kedua yakni dengan 3 dapil dimana kecamatan Nunukan Selatan bergabung dengan dapil 2 dari semua kecamatan pulau sebatik.
Anggota KPU, Nunukan divisi teknis penyelenggaraan, Kaharuddin, S.E mengatakan, Kenapa kami membuat 2 opsi Dapil karena setelah kita simulasikan dengan beberapa pilihan, yang paling mendekati dengan pertimbangan ketentuan 7 prinsip.
“Jadi kami tawarkan yang kedua dengan 3 dapil yakni kec.nunukan selatan masuk bersama dengan semua kecamatan di sebatik dan menjadi Dapil 2,”Jelas Kahar.
Kahar juga menjelaskan, Semua opsi rancangan Dapil yang kami buat tidak ada unsur kepentingan yang menguntungkan salah satu pihak, dan jika memang hasil rapat itu memilih aklamasi pada opsi pertama nanti disampaikan ke KPU RI bahwa ini kemauan dari stakeholder di Nunukan dan juga sebagai tanggapan masyarakat karena akan jadi pertimbangan untuk keputusan di KPU RI, kami juga tidak menyimpulkan tapi hanya sekedar merancang dan menawarkan.
Pimpinan rapat anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Andre Pratama, menyimpulkan hasil tanggapan para anggota Dewan sebagai berikut, Pertama adanya surat kolektif dari 25 anggota DPRD yang bertanda tangan menyatakan sikap bahwasanya memilih opsi yang pertama, Kedua, adanya surat dari lembaga DPRD kepada KPU untuk meminta pendampingan audiensi dengan KPU RI kisaran tanggal 10 – 14 januari 2023 atau 17 – 21 januari 2023.
Ketua KPU Nunukan, Rahman mengatakan, penentuan daerah pemilihan dan penambahan alokasi kursi DPRD untuk pemilu 2024.
“Akan ditetapkan pada februari 2023 mendatang dan untuk uji publik perancangan akan digelar di atas tanggal 10 desember 2022.”Ungkapnya.(**)