PLBN Sebatik Masih Berpolemik, KPK Intim Kaltara Minta Segera Ada Penyelesaian

NUNUKAN – Permasalahan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sebatik kian hari semakin bergejolak menuai banyak protes dari berbagai pihak, mulai dari rekenan kerja kontraktor yang mengerjakan PLBN Sebatik hingga tak kunjung diresmikan. Padahal kondisi bangunan telah berdiri megah diujung perbatasan Indonesia-Malaysia.

Akibat tak kunjung ada progres pasca selesai pembangunan, Komunitas Pencegahan Korupsi Indonesia Timur (KPK-Intim) Kalimantan Utara (Kaltara) ikut turun menyoroti bangunan megah yang berdiri di Pulau Sebatik tersebut. Dengan kondisi PLBN yang siap untuk difungsikan namun tak kunjung terlihat ada kegiatan yang dilakukan di PLBN Sebatik hingga saat ini.

“Jadi pertanyaan kami sebagai lembaga pengawas pencegahan anti korupsi yang ada di Kaltara. Kenapa hingga saat ini PLBN Sebatik tak kunjung difungsikan, apakah ada faktor lain sehingga tak diresmikan,” kata PLT Komunitas Pencegahan Korupsi Indonesia Timur (KPK-Intim) Kaltara, Mohd Ramdan, SH.

Ia pun meminta pihak terkait mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus turun tangan melihat kondisi PLBN Sebatik. Dikhawatirkan ada permasalahan yang terjadi namun tak diketahui publik maupun masyarakat Sebatik. Karena PLBN tersebut dibangun tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat berpergian keluar negeri yakni Tawau, Malaysia, memudahkan pintu keluar masuk antar negara. Diketahui pembangunan PLBN Sebatik memakan anggaran cukup besar dari negara mencapai Rp 200 miliar.

Menurutnya, bangunan yang telah selesai harus segera difungsikan, karena yang ditakutkan bangunan tersebut nantinya akan mangkrak tak kunjung difungsikan, ataukah hanya dibangun sebagai tujuan masyarakat berwisata. Jika ini yang terjadi maka, fungsi PLBN jauh dari dari harapan yakni, memudahkan masyarakat untuk keluar masuk dari negara tetangga.

“Saya meminta dengan serius PLBN Sebatik ini diperhatikan, bukan menjadi polemik yang berkepanjangan dan tidak memiliki kejelasan kapan akan difungsikan,” tegas alumni sarjana hukum UMI Makassar ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *