Profesionalkah Guru berserdik?

(Refleksi Pengalaman)
Oleh: Marianus Daton Buran, S.Ag
Guru SMKN 1 Tulin Onsoi Kab. Nunukan Prov. Kalimantan Utara

Guru sebagai salah satu pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dalam melaksanakan tugasnya, Guru menerapkan keahlian, kemahiran yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu yang diperolehnya melalui Pendidikan Profesi.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya Pasal 8 dan Pasal 11 ayat 1 dan dipertegas dengan Permendiknas RI Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan, mengamanatkan bahwa baik Guru maupun Dosen dituntut untuk memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) yang diperoleh melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) sehingga mendapat pengakuan kedudukan Guru dan Dosen sebagai tenaga Profesional yang memiliki kemampuan kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional. Selain sebagai tenaga Profesional, Guru dan Dosen juga berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru sebesar Gaji Pokok.

Untuk menjadi Guru Profesional yang memiliki sertifikat pendidik (serdik) dibutuhkan perjuangan dan kerja keras. Para Guru yang telah terjaring dalam seleksi, baik seleksi administrasi maupun seleksi akademik untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru dituntut dengan aneka tugas baik secara daring maupun luring yang luar biasa beratnya sehingga dalam perjalanan banyak Guru calon PPG yang mengundurkan diri, banyak juga yang tidak lulus, bahkan ada juga yang mengalami gangguan kesehatan selama mengikuti PPG yang berujung pada kematian. Hal ini menunjukkan bahwa menjadi Guru Profesional tidaklah mudah.

Permasalahan yang dihadapi Bangsa kita saat ini dalam mewujudkan Guru Profesional nampaknya belum memenuhi target yang diharapkan. Masih banyak Guru yang belum menyelesaikan Pendidikan S1 dan masih banyak Guru juga yang belum memiliki serdik, padahal serdik adalah bukti Profesionalisme Guru. Guru-guru yang sudah memiliki serdik ternyata hasilnya juga belum memuaskan. Sertifikasi hanyalah proses untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Guru setelah menjalani sertifikasi, tidak menjadi lebih profesional dan bertanggungjawab.

Di masa Pandemi Covid-19, Guru-guru Profesional belum secara maksimal menguasai Teknologi Informasi dalam Proses Belajar Mengajar sehingga kegiatan pembelajaran terkendala. Berbagai jenis aplikasi yang dapat digunakan oleh Guru dalam pembelajaran secara online belum dikuasai secara maksimal. Guru diharapkan belajar secara mandiri (otodidak) dalam menggunakan berbagai aplikasi pembelajaran tersebut agar dapat menerapkannya dalam proses belajar mengajar.

Guru yang sudah sertifikasi seharusnya menjadi model atau contoh dalam proses pembelajaran dan diharapkan mampu membangun relasi yang baik dengan peserta didik dan sesama pendidik yang belum sertifikasi. Guru yang sudah memiliki serdik harus mampu menjadi motivator dan teladan bagi seluruh warga sekolah, namun kenyataannya, Guru yang sudah sertifikasi belum sepenuhnya menunjukkan sikap profesional seperti yang diisyaratkan oleh UU Nomor 14 Tahun 2005, yakni memiliki Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Profesional, Kompetensi Sosial maupun Kompetensi Kepribadian. Kenyataannya, Guru yang telah disertifikasi secara Kompetensi Pedagogik masih ada yang menggunakan model pembelajaran konvensional dalam memberikan materi pelajaran kepada peserta didik, belum menyusun perangkat pembelajaran seperti Silabus dan RPP secara mandiri sehingga silabus dan RPP yang digunakan masih merupakan adopsi tanpa mengadaptasi sesuai dengan karakter peserta didik.

Secara Kompetensi Profesional, masih ada guru yang setelah mengikuti sertifikasi merasa sudah tidak perlu lagi menambah kualifikasi dan konsep ilmu yang dimiliki karena menganggap sertifikasi adalah tujuan akhir. Guru merasa puas dengan ilmu yang sudah didapatkan dan dimiliki ketika mengikuti Pendidikan Profesi Guru sehingga merasa tidak perlu lagi mengembangkan ilmu yang telah dimiliki. Guru yang memiliki serdik enggan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan yang bertujuan mengembangkan Kompetensi Guru karena merasa dirinya sudah professional.

Dari segi Kompetensi Sosial, masih ada Guru berserdik yang memberikan contoh kurang baik kepada peserta didik maupun kepada sesama pendidik, misalnya selalu datang terlambat ke sekolah, terlambat mengajar di kelas, cepat keluar dari kelas sebelum jam pelajaran selesai, mengenakan seragam tidak sesuai dengan ketentuan. Padahal seharusnya Guru yang memiliki serdik memberikan contoh yang baik dalam bersikap dan bertingkah laku terhadap warga sekolah, disiplin dalam proses belajar mengajar, baik disiplin waktu maupun disiplin berpakaian serta mempunyai kemampuan bekerja sama dengan seluruh warga sekolah. Guru berserdik hendaknya berkarakter sesuai dengan nilai luhur bangsa sehingga menjadi panutan Guru Profesional sesungguhnya.


Selain Kompetensi yang sudah diuraikan di atas, Kompetensi Kepribadian juga memiliki peran yang sangat penting. Sebagai seorang Guru yang memiliki serdik hendaknya menunjukkan kepribadiannya yang baik sehingga menjadi panutan yang menginspirasi peserta didik maupun sesama pendidik. Kompetensi kepribadian yang dimiliki oleh seorang Guru berserdik, hendaknya bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan dengan menghargai peserta didik dan masyarakat di sekitarnya, menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dewasa, arif, berwibawa dan menjadi teladan bagi peserta didik serta menunjukkan etos kerja yang tinggi dengan menjunjung tinggi kode etik profesi Guru.
Pengalaman menunjukkan bahwa tidak semua guru berserdik adalah Profesional. Lantas mengapa menyandang predikat “Guru Profesional ?”. Sangatlah ironis, bahwa justru Guru yang belum memiliki serdik lebih profesional ketimbang Guru berserdik. Hal ini hendaknya menjadi sebuah catatan penting buat semua pengambil kebijakan terkait dengan Program Pendidikan Profesi Guru, agar dapat memikirkan tidak lanjut setelah Guru mendapatkan serdik. Perlu adanya pembinaan lanjutan bagi para Guru yang sudah memiliki serdik agar profesionalismenya benar-benar diterapkan dalam proses belajar mengajar di sekolah, bukan hanya sekedar label Guru Profesional karena selama ini, selepas Guru mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru dan mendapatkan serdik, Guru seolah-olah sudah lepas bebas dari tanggung jawabnya sebagai Guru Profesional. Materi yang didapatkan selama PPG baik berupa teori dan praktik seakan-akan sudah tamat dan selesai. Oleh karena itu perlu ada pemantauan dari pihka pemerintah khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar para Guru yang sudah memiliki serdik tidak hanya profesional di atas kertas tetapi profesionalismenya sebagai seorang Guru harus nyata diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Sebagai insan Pendidikan, Penulis ingin memberikan masukan sebagai bahan evaluasi bagi Program Pendidikan Profesi Guru. Setelah mendapatkan serdik, para Guru hendaknya di berikan pambinaan lanjutan untuk “mengupdate” ilmunya sebagai seorang Guru Profesional dan apabila Guru yang berserdik tidak melaksanakan tugasnya secara Profesional maka perlu ditinjau ulang serdiknya atau bahkan serdiknya dicabut dan harus berjuang kembali untuk memperbaharui serdiknya, sehingga Guru yang berserdik benar-benar Profesional.

Guru, baik yang memiliki serdik maupun yang belum memiliki serdik merupakan obor penerang dunia Pendidikan dan pembangun insan cendekia perlu menunjukkan sikap Profesional akademik, sosial dan karakter yang baik sehingga mampu mencerdaskan anak bangsa yang berakhlak mulia dan berkarakter.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *