Oleh: Marianus Daton Buran, S.Ag
Guru SMKN 1 Tulin Onsoi Kab. Nunukan Prov. Kalimantan Utara
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri dengan Nomor masing-masing; Nomor: 03/KB/2021; Nomor: 384 Tahun 2021; Nomor: HK. 01.08/MENKES/4242/2021; Nomor: 440-717 Tahun 2021, Tentang Panduan Penyelenggaran Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diluncurkan secara virtual tanggal 30 Maret 2021 melalui aplikasi zoom dan saluran di kanal YouTube Kemendikbud RI, menghendaki agar pada awal tahun pembelajaran 2021/2022 pada bulan Juli 2021, seluruh satuan Pendidikan dapat menyediakan layanan pembelajaran Tatap Muka secara terbatas namun dilaksanakan dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan para peserta Didik, para Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Aktivitas Pembelajaran Tatap Muka secara terbatas ini dilakukan setelah Pemerintah menyelesaikan vaksinasi terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang ditargetkan selesai sebelum awal Tahun Pembelajaran baru dimulai karena Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan salah satu sasaran vaksinasi sehingga memberikan harapan dalam menghadirkan Habitus Baru (kebiasaan hidup baru) yang secara ketat menerapkan Protokol Kesehatan.
Daerah-daerah yang berada pada zona hijau dengan resiko penularan covid-19 yang kecil diharapkan dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka terbatas dengan kapasitas peserta didik sebanyak 50% dari daya tampung per kelasnya, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; wajib pakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menggunakan hand sanitizer, melakukan penyemprotan disinfektan di setiap ruang kelas sebelum dan sesudah pembelajaran dan menghindari kerumuman (social distancing).
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Tulin Onsoi Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara juga sedang mempersiapkan diri untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada awal Tahun Pembelajaran 2021/2022. Kebiasaan Belajar Dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) akan berubah menjadi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dengan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat. Sistem Belajar dari Rumah yang dilakukan selama ini dirasa kurang memberikan pengalaman belajar bagi peserta didik serta terkesan monoton dan membosankan, maka diawal Tahun Pembelajaran 2021/2022 akan dilaksanakan Pembelajaran Tatap Muka sehingga Peserta Didik semakin berkembang dan memiliki tambahan pengalaman belajar atau bahkan dikombinasikan antara Belajar dari Rumah dengan Pembelajaran Tatap Muka terbatas. Hal ini akan mendorong terciptanya Habitus Baru.di SMK Negeri 1 Tulin Onsoi.
Berbagai persiapan telah dilakukan agar dapat memenuhi kriteria dalam melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka terbatas, antara lain menyediakan alat pengukur suhu tubuh, menyediakan masker untuk peserta didik dan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Hand sanitizer, menyiapkan tempat cuci tangan, mengatur jarak tempat duduk bagi peserta didik di dalam kelas, pembersihan toilet, pembersihan dan penataan lingkungan sekolah, penyebaran angket kepada orang tua wali peserta didik yang menyatakan setuju atau menolak pelaksanaan Pembelajaran Tata Muka Terbatas. Para Orang tua/wali peserta didik ketika diberikan angket untuk memberikan pilihan setuju atau tidak setuju dalam pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka begitu antusias. Para Orang tua wali Peserta Didik terkesan sudah tidak mampu membimbing anaknya untuk Belajar dari Rumah. Hampir semua orang tua wali peserta didik menyatakan setuju untuk dilaksanakannya Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah. Selain itu, satu hal yang tidak kalah pentingnya adalah Pendidik dan Tenaga Kependidikan telah divaksin.
Pemberian vaksin untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan bertujuan untuk membentuk kekebalan tubuh dan juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi Peserta Didik dan orang tua/wali ketika pembelajaran Tatap Muka dimulai. Konsekuensi bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang tidak setuju divaksin akan memberi dampak pada Pendidik dan Tenaga Kependidikan itu sendiri, yakni tidak diijinkan untuk melaksanakan Pembelajaran di kelas.
Upaya akselerasi Pembelajaran Tatap Muka terbatas juga melibatkan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tingkat Kecamatan Tulin Onsoi yang terdiri dari unsur Muspika. Tim Gugus Tugas memonitoring dan mengevaluasi terkait kesiapan Pembelajaran Tatap Muka, sehingga Tim Gugus Tugas akan merekomendasikan apakah layak dilaksanakan Pembelajaran Tatap Muka terbatas atau belum layak melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka terbatas di Sekolah.
Rencana pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka pada awal Tahun Pembelajaran 2021/2022 di SMK Negeri 1 Tulin Onsoi akan memberikan dampak positip berupa pengalaman baru dalam belajar setelah setahun dilaksanakan Belajar Dari Rumah. Para Peserta Didik maupun Pendidik dan Tenaga Kependidikan akan memulai Habitus Baru dalam proses Pembelajaran di masa Pandemi Covid-19. Semua warga sekolah akan berlatih untuk kembali ke Sekolah dengan menerapkan disiplin dan protokol kesehatan, yakni seluruh warga sekolah wajib memakai masker, wajib menjalani tes suhu badan di depan gerbang sekolah, wajib mencuci tangan dengan sabun, jarak tempat duduk Peserta Didik dalam kelas sesuai dengan ketentuan Protokol Kesehatan. Hal-hal tersebut merupakan Habitus Baru (Kebiasaan-kebiasaan baru) yang perlu terus menerus dilatih agar seluruh warga sekolah dapat terbebas dari Covid-19.
Dalam Proses Pembelajaran Tatap Muka terbatas, para Pendidik dan Tenaga Kependidikan diharapkan memberikan teladan kepada para Peserta Didik, baik dalam hal disiplin maupun dalam penerapan protokol kesehatan. Para Pendidik dan tenaga kependidikan memainkan peran sebagai orang tua dalam memberikan contoh yang baik kepada Peserta Didik. Para Pendidik dan Tenaga Kependidikan harus konsisten dalam memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan sebagai upaya mengembangkan budaya disiplin di Sekolah. Jika Guru menegur siswa untuk memakai masker, maka guru sendiri juga harus mengenakan masker karena guru adalah sosok yang diguguh dan ditiru.
Di Sekolah perlu juga dibentuk Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, agar dapat membantu memantau pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka untuk mencegah dan mendeteksi secara dini adanya kemungkinan penularan Covid-19 di lingkungan sekolah dan sesegera mungkin melaporkan kepada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan Tulin Onsoi untuk mendapatkan penanganan. Oleh karena itu, perlu ada kerjasama yang solid antara pihak Sekolah, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan orang tua wali Peserta Didik.
Selama Pembelajaran Tatap Muka dilaksanakan, Pemerintah baik Pemerintah pusat, Provinsi dan kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa maupun Kepala Satuan Pendidikan, sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan. Apabila dalam pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka, ditemukan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan maka pihak Pemerintah karena kewenangannya wajib melakukan penanganan kasus yang diperlukan dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran Tatap Muka terbatas di satuan Pendidikan dengan jangka waktu yang ditetapkan oleh Pemerintah. Hal ini dilakukan demi mencegah penyebaran Covid-19 dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga sekolah.