NUNUKAN – Peristiwa dugaan pembunuhan berencana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang di APMS Cahaya Makarano Jalan Ujang Dewa Sedadap Nunukan Selatan, terjadi pada hari Jumat 25 Juni 2021 sekira pukul 10.15 Wita.
Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar, SIK melalui Kasubag Humas Polres Nunukan, AKP M. Karyadi, SH mengatakan, pelaku Thamrin (45) bekerja sebagai ABK KM Anuari. Sedangkan korbannya adalah Anwar (52) merupakan karyawan APMS Cahaya Makarano.
“Pada saat kejadian, korban sedang berada di APMS tempatnya bekerja bersama dengan Ida, Alex, Hamka dan Gafa,” kata M. Karyadi.
Sekira pkl. 10.15 Wita, datang seorang laki laki yang merupakan pelaki mengendarai sepeda motor matic, dengan tergesa-gesa, lalu turun sembari menghunus sebilah parang dan mendatangi korban. Pada saat itu korban sedang berdiri setengah jongkok didekat dispenser premium. Dari arah belakang, pelaku langsung membacok leher belakang kepala korban dan membacok Kepala belakang korban. Kemudian menusuk pada bagian perut dan bagian punggung, sehingga korban terjatuh tidak berdaya.
“Melihat Korban tidak berdaya, pelaku membuang parangnya lalu pergi dengan mengendarai sepeda motor untuk menyerahkan diri ke Mako Polres Nunukan,” ujarnya.
Hasil dari introgasi, permasalahan berawal dari dugaan hubungan gelap yang dilakukan korban dengan istri siri pelaku yakni Ida. Pelaku dengan Ida menikah siri pada tahun 2017 di Nunukan, kemudian pada tahun 2019 keduanya berpisah. Menurut Ida hubungan pernikahan siri itu sudah berakhir, namun pelaku tidak menerima. Sejak itu, sering terjadi percekcokan diantara keduanya, sampai dengan pelaku mengetahui bahwa Ida memiliki hubungan khusus dengan korban. Emosi Pelaku memuncak, pada hari Jumat tanggal 25 Juni 2021 sekira pkl. 01.00 Wita.
Pelaku mendatangi rumah Ida, menurut pelaku Ida sedang tertidur, dari rumahnya pelaku membawa minyak tanah, tali karung goni dan korek api. Pelaku membakar tali tersebut dan memasukkan ke dalam rumah Ida melalui celah pintu dapurnya dengan tujuan untuk membakar rumahnya Ida. Setelah itu Pelaku pergi. Pagi harinya sekira pukul 09.00. Pelaku terbangun dari tidurnya dan berniat untuk membunuh Korban karena telah merebut istri sirinya. Kemudian Pelaku pergi ke Pasar Yamaker untuk membeli sebilah Parang seharga Rp. 130.000. Parang tersebur kemudian pelaku bawa ke tempat kerja Korban dan digunakan menghabisi Korban.
“Barang bukti yang diamankan, sebilah parang dengan gagang patah lengkap dengan sarungnya, satu kemeja warna merah, satu celana warna merah. Berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi, keterangan pelaku dan barang bukti yang ditemukan, maka akan dipersangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” tegasnya. (nal)